Pemerintah Kota Pontianak Wajib Terapkan Aturan Pemilahan Sampah bagi Warga Kota Pontianak
Permasalahan sampah di Indonesia sudah
memasuki isu yang sangat serius. Pengelolaan sampah yang buruk terjadi
dikarenakan belum tersedianya infrastruktur yang memadai, sehingga menyebabkan
sampah hanya berakhir di TPA. Tentu saja hal ini memberikan dampak buruk bagi
lingkungan seperti polusi air, tanah, dan udara. Oleh karena itu, Pengelolaan
Sampah berkelanjutan dibutuhkan dari mulai perencanaan desain, operasional, dan
pengolahan akhir sampah (Pires, et al., 2011).
Dalam pengelolaan sampah
berkelanjutan, tindakan awal yang wajib dilakukan adalah pemilahan sampah.
Pemilahan sampah dilakukan agar lebih mudah mengidentifikasi dan mengolah
sesuai jenisnya masing-masing. Secara sederhana, jenis sampah dapat dibagi berdasarkan
sifatnya yakni sampah organik dan anorganik. Sampah organik yaitu sampah yang
mudah terurai seperti sisa makanan dan sayuran. Sementara sampah anorganik atau
sampah kering adalah sampah yang tidak dapat terurai, contohnya plastik,
kaleng, kaca, dan lain-lain.
Permasalahan pengolahan sampah di
Indonesia salah satu penyebabnya adalah belum adanya budaya dan peraturan
memilah sampah dari rumah. Sehingga, sampah yang dibuang semua tercampur
menjadi satu dan hanya berakhir di TPA tanpa diolah terlebih dahulu. Padahal,
sampah sendiri bisa memiliki nilai ekonomis apabila diolah dengan baik.
Misalnya untuk sampah organik dapat diolah melalui komposter sehingga bisa
menghasilkan pupuk kompos cair maupun pupuk kompos padat. Selain itu,
pengolahan sampah organik juga dapat melalui budidaya maggot yang pada akhirnya
membantu mengurai sampah organik dan dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi
masyarakat dengan penjualan maggot sebagai sumber protein bagi ternak.
Sebagai upaya mencapai target 12 Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) yakni Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, maka
salah satu upayanya adalah melakukan pengolahan sampah dari hasil konsumsi dan
produksi. Saat ini, Kota Pontianak telah memiliki beberapa Tempan Pengelolaan
Sampah Terpadu (TPST) yang memiliki Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS) Biodigister
dengan kapasitas 3ton/hari (Diskominfo Pontianak,2020). Sementara produksi
sampah Kota Pontianak tercatat sekitar 400 ton per hari, dengan 60% merupakan
sampah organik takni 240 ton (Pontianak Post, 2020)
Dengan adanya biodigester ini akan
mampu mengurangi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan diharapkan hanya
residu saja yang terbuang di TPA. Kelebihan biodigester ini selain dapat
menghasilkan pupuk kompos, alat ini juga mampu mengubah sampah organic menjadi
gas yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Selain telah hadirnya biodogister, budi
daya maggot juga telah dikembangkan di kota Pontianak agar dapat mengurangi
sampah organic sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu, saat
ini hamper di seluruh kelurahan di Kota Pontianak juga telah memiliki Bank
Sampah yang dikelola mayoritas oleh masyarakat Kota Pontianak. Pemerintah Kota
Pontianak juga mengharapkan setiap sekolah untuk membuat Bank Sampah agar budaya
3R yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Tantangan utama saat ini adalah
membangun budaya pilah sampah dari rumah. Dengan mengembangkan dan membumikan
pilah sampah ini secara langsung dapat mendorong program 3R dapat berjalan
dengan baik di Kota Pontianak. Jika, semua warga Pontianak sudah mampu bergerak
bersama dengan prinsip-prinsip ini maka circular
economy akan dapat terwujud. Circular
economy merupakan konsep membuang -> menggunakan -> daur ulang -> menggunakan
kembali.
Gambar 1. Circular Economy
Penerapan budaya pilah sampah bukanlah
hal yang mudah untuk dijalankan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Pontianak
harus menaikkan skala dari himbauan menjadi kewajiban yang ditetapkan dalam
aturan yang wajib dijalankan. Adanya fasilitas pengelolaan dan pengolahan
sampah yang memadai akan berjalan tidak efektif dan efisien jika seluruh sampah
masih bercampur karena memerlukan waktu lebih banyak untuk memilah sampah
kembali. Untuk itu pemerintah dapat berkolaborasi dengan seluruh sektor
terutama sektor pengangkutan sampah sebagai pihak yang mengangkut sampah dari
rumah ke tempat penampungan sementara. Selain itu, perlu adanya jadwal khusus
dalam setiap minggu untuk pengambilan sampah yang dapat didaur ulang, misalnya Plastik,
kardus, kertas, kaca,dan lain-lain. Perlu kesadaran dan kerjasama yang baik
antara seluruh pihak, dimulai dari setiap rumah di kota Pontianak.
Sumber :
Pires, A., Martinho, G. and Chang, N.-B.(2011) Solid Waste Management in European Countries: A Review of System Analysis Technique. Journal of Environmental Management, 92, 1033-1350. http://dx.doi.org/10.1016/j.jenvman.2010. 11. 024
Robinson, Seigo. _____. Social Circular Economy: Opportunity for People, Planet and Profit. Socialcirluareconomy.org
www.diskominfo.pontianakkota.go.id. 7 September 2020, Resmikan Biodigister, Upaya Kota Pontianak Menuju Pengolahan Sampah 100 Persen, diakses pada https://diskominfo.pontianakkota.go.id/berita/resmikan-biodigister-upaya-kota-pontianak-menuju-pengolahan-sampah-100-persen
www.pontianakpost.jawapos.com. 8 September 2020Bangun Kembali Pengolahan Sampah Biodigester, diakses pada https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/08/09/2020/bangun-kembali-pengolahan-sampah-biodigester/
Comments
Post a Comment