Pemerintah Kota Pontianak Wajib Terapkan Aturan Pemilahan Sampah bagi Warga Kota Pontianak

 

Permasalahan sampah di Indonesia sudah memasuki isu yang sangat serius. Pengelolaan sampah yang buruk terjadi dikarenakan belum tersedianya infrastruktur yang memadai, sehingga menyebabkan sampah hanya berakhir di TPA. Tentu saja hal ini memberikan dampak buruk bagi lingkungan seperti polusi air, tanah, dan udara. Oleh karena itu, Pengelolaan Sampah berkelanjutan dibutuhkan dari mulai perencanaan desain, operasional, dan pengolahan akhir sampah (Pires, et al., 2011).

Dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, tindakan awal yang wajib dilakukan adalah pemilahan sampah. Pemilahan sampah dilakukan agar lebih mudah mengidentifikasi dan mengolah sesuai jenisnya masing-masing. Secara sederhana, jenis sampah dapat dibagi berdasarkan sifatnya yakni sampah organik dan anorganik. Sampah organik yaitu sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan dan sayuran. Sementara sampah anorganik atau sampah kering adalah sampah yang tidak dapat terurai, contohnya plastik, kaleng, kaca, dan lain-lain.

Permasalahan pengolahan sampah di Indonesia salah satu penyebabnya adalah belum adanya budaya dan peraturan memilah sampah dari rumah. Sehingga, sampah yang dibuang semua tercampur menjadi satu dan hanya berakhir di TPA tanpa diolah terlebih dahulu. Padahal, sampah sendiri bisa memiliki nilai ekonomis apabila diolah dengan baik. Misalnya untuk sampah organik dapat diolah melalui komposter sehingga bisa menghasilkan pupuk kompos cair maupun pupuk kompos padat. Selain itu, pengolahan sampah organik juga dapat melalui budidaya maggot yang pada akhirnya membantu mengurai sampah organik dan dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat dengan penjualan maggot sebagai sumber protein bagi ternak.

Sebagai upaya mencapai target 12 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yakni Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, maka salah satu upayanya adalah melakukan pengolahan sampah dari hasil konsumsi dan produksi. Saat ini, Kota Pontianak telah memiliki beberapa Tempan Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang memiliki Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS) Biodigister dengan kapasitas 3ton/hari (Diskominfo Pontianak,2020). Sementara produksi sampah Kota Pontianak tercatat sekitar 400 ton per hari, dengan 60% merupakan sampah organik takni 240 ton (Pontianak Post, 2020)

Dengan adanya biodigester ini akan mampu mengurangi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan diharapkan hanya residu saja yang terbuang di TPA. Kelebihan biodigester ini selain dapat menghasilkan pupuk kompos, alat ini juga mampu mengubah sampah organic menjadi gas yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Selain telah hadirnya biodogister, budi daya maggot juga telah dikembangkan di kota Pontianak agar dapat mengurangi sampah organic sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu, saat ini hamper di seluruh kelurahan di Kota Pontianak juga telah memiliki Bank Sampah yang dikelola mayoritas oleh masyarakat Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak juga mengharapkan setiap sekolah untuk membuat Bank Sampah agar budaya 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle.

Tantangan utama saat ini adalah membangun budaya pilah sampah dari rumah. Dengan mengembangkan dan membumikan pilah sampah ini secara langsung dapat mendorong program 3R dapat berjalan dengan baik di Kota Pontianak. Jika, semua warga Pontianak sudah mampu bergerak bersama dengan prinsip-prinsip ini maka circular economy akan dapat terwujud. Circular economy merupakan konsep membuang -> menggunakan -> daur ulang -> menggunakan kembali.



Gambar 1. Circular Economy

 

Penerapan budaya pilah sampah bukanlah hal yang mudah untuk dijalankan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Pontianak harus menaikkan skala dari himbauan menjadi kewajiban yang ditetapkan dalam aturan yang wajib dijalankan. Adanya fasilitas pengelolaan dan pengolahan sampah yang memadai akan berjalan tidak efektif dan efisien jika seluruh sampah masih bercampur karena memerlukan waktu lebih banyak untuk memilah sampah kembali. Untuk itu pemerintah dapat berkolaborasi dengan seluruh sektor terutama sektor pengangkutan sampah sebagai pihak yang mengangkut sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara. Selain itu, perlu adanya jadwal khusus dalam setiap minggu untuk pengambilan sampah yang dapat didaur ulang, misalnya Plastik, kardus, kertas, kaca,dan lain-lain. Perlu kesadaran dan kerjasama yang baik antara seluruh pihak, dimulai dari setiap rumah di kota Pontianak.

 

Sumber :

Pires, A., Martinho, G. and Chang, N.-B.(2011) Solid Waste Management in European Countries: A Review of System Analysis Technique. Journal of Environmental Management, 92, 1033-1350. http://dx.doi.org/10.1016/j.jenvman.2010. 11. 024

Robinson, Seigo. _____. Social Circular Economy: Opportunity for People, Planet and Profit. Socialcirluareconomy.org

 www.diskominfo.pontianakkota.go.id. 7 September 2020, Resmikan Biodigister, Upaya Kota Pontianak Menuju Pengolahan Sampah 100 Persen, diakses pada https://diskominfo.pontianakkota.go.id/berita/resmikan-biodigister-upaya-kota-pontianak-menuju-pengolahan-sampah-100-persen

 www.pontianakpost.jawapos.com. 8 September 2020Bangun Kembali Pengolahan Sampah Biodigester, diakses pada https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/08/09/2020/bangun-kembali-pengolahan-sampah-biodigester/

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Mengapa Harus CLODI?

Kita Bukan Berkompetisi dengan Orang Lain Tapi Kita Berkompetisi Dengan Waktu